Aksi Viral Pesta Perceraian

 



1. Bahwa saat ini kita di hebohkan dengan kasus viral di kabupaten pringsewu provinsi lampung terkait adanya laporan di kepolisian polda lampung dari seorang wanita yang mengaku sebagai istri sah dari seorang laki-laki yang merayakan pesta perceraian besar-besaran di kabupaten pringsewu provinsi lampung dengan laporan polisi nomor : LP/B/299/VII/2024/SPK POLDA LAMPUNG, seorang wanita itu telah melaporkan suaminya dengan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun media sosial Instagram miliknya dan pelapor menyoal terkait keberadaan unggahan sebuah acara pesta perayaan perceraian dirinya dengan Terlapor yang berinisial RM. Dan menurut pelapor keduanya masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat dalam catatan Negara.


2. Bahwa disini saya selaku praktisi Hukum mencoba mencoba menggali dan menganalisa Kasus di atas terlapor di laporkan dengan Undang – Undang ITE yaitu Undang – Undang No 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No . 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.apa saja yang dapat di jerat pelanggaran dalam Undang – Undang ITE tersebut :


1. Menyebarkan Video Asusila ( Pasal 27 Ayat 1)

2. Judi Online ( Pasal 27 Ayat 2)

3. Pencemaran Nama Baik ( Pasal 27 Ayat 3 )

4. Pemerasan dan Pengancaman ( Pasal 27 Ayat 4 )

5. Berita Bohong ( Pasal 28 Ayat 1 )

6. Upaya Kebencian ( Pasal 28 Ayat 2 )

7. Teror Online ( Pasal 29 )

Bahwa berdasarkan Undang – Undang ITE yang tidak dapat dikenakan Undang – Undang ITE tersebut jika konten tersebut adalah :

 1. Pendapat

2 .Penilaian 

 3. Evaluasi 

 4. Kenyataan 

Terkait dengan kasus di atas Terlapor di pastikan akan terjerat kepada Poin 5 ( Yaitu berita bohong ( Pasal 28 Ayat 1 Undang – Undang ITE ) dan Pencemaran Nama Baik ( Pasal 27 Ayat 3 Undang – Undang ITE ) pada poin 3.



Pasal 28 Ayat 1 Undang – Undang ITE Berbunyi :

 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan berita bohong. Dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

Pasal 27 Ayat 3 Undang - Undang ITE berbunyi : 

 Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisi dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik

3. Bah Terkait Video yang beredar pesta perceraian di Kabupaten Pringsewu tersebut apakah dalam kategori Tindak Pidana sebagaimana Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat 1 Tentang Berita Bohong. Di sini saya mencoba untuk membuat analisa Hukum tentang 2 Pasal di atas apakah Terlapor dapat di kenakan dengan 2 Pasal tersebut. 


4. Bahwa Menurut berita yang beredar bahwa Terlapor telah berpisah dan sudah menjatuhkan talak kepada istrinya, dan secara Hukum islam di benarkan namun Terlapor belum menerima putusan ingkrah di Pengadilan Agama setempat yang berkekuatan Hukum sehingga antara Terlapor dan Pelapor masih sah sebagai suami istri dan di Indonesia sebagai negara Hukum memiliki kekuatan yang mengikat yang harus di patuhi oleh seorang warga negara dan pemerintah sehingga Terlapor tidak berhak untuk mempublikasikan pemberitaan yang beredar bahwa Pelapor sudah bercerai dengan Terlapor, sehingg Terlapor dapat di duga telah menyebarkan berita bohong di media masa melalui akun instagram milik Terlapor sendiri dan di tonton oleh khalayak ramai dan menjadi viral sehingga unsur pada Pasal 28 Ayat 1 Undang – Undang No 1 Tahun 2024 Tentang perubahan ke 2 atas undang-undang no II Tahun 2028 telah terpenuhi


5. Bahwa kita saat ini harus menggunakan media sosial untuk berhati-hati karna memang telahdi atur oleh pemerintah apabila kita menggunakan media sosial tidak tepat dan salah dalam penyebaran berita tersebut maka sangsi pidana menanti kita 

Demikanlah analisa dari saya sebagai praktisi hukum terkait berita viral pada kabupaten Prengsewu.


Bandar Lampung 25 Juli 2024

WAHYU WIDIYATMIKO.SH.CPM 



Lebih baru Lebih lama