Dikawal 10 Parpol, Pasangan Qudrotul Hamka Daftar di KPUD Tulang Bawang

 







Tulang Bawang - Dikawal 10 Partai Politik, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Qodratul Ikhwan – Hamka Hasan resmi mendaftarkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPUD Tulang Bawang, Lampung, pada pukul 15.15 Wib, Rabu (28/8). 

Adapun 10 Parpol yang mengantarkan langsung Qudrotul - Hamka antara lain, Golkar, PKB, NasDem, Demokrat dan PKS serta Partai Non Parlemen PSI, Gelora, Garuda, PBB dan Buruh.

Pasangan itu, menjadi pasangan calon kedua yang mendaftar ke KPUD dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada 27 November 2024, dengan mengusung tagline “Tulang Bawang Maju”
 
Kedatangan pasangan Qodratul Ikhwan- Hamkam Hasan disambut langsung Ketua KPUD Tulang Bawang, Feriyanto dan Anggota Komisioner KPUD.

Dikesempatan ini, Bakal Calon Bupati Qodratul Ikwan mengatakan, ia bersama bapak Hanka Hasan dapat hadir di KPUD , untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2024-2029.

“Kedatangan kami membawa berkas-berkas sebagai persyaratan pendaftaran KPUD dengan begitu, berkas yang kami sampaikan bisa dapat diverifikasi KPUD, bilamana ada berkas yang kurang lengkap, kami siap 24 untuk melengkapinya, " sebut Qodratul.

Saya berharap kehadiran kami untuk berdua dapat memberikan sumbangsih kepada masyarakat Tulang Bawang.

"Tidak mungkin ini bisa tercapai bila kita tidak bersama-sama membangun Tulang Bawang Maju,” paparnya.

Sedangkan Ketua KPUD setempat, Feriyanto mengatakan, pasangan Bakal Calon Bupati- Wakil Bupati Qodratul Ikhwan- Hamka Hasan, mereka kami sudah terima dan diperiksa berkas persyaratan oleh tim kami syarat dokumen berkas semuanya. 

"Dari semua kelengkapan berkas yang telah di upload dan kami terima, akan tetapi masih ada kekurangan tiga berkas, " jelas Feriyanto.

Lanjut dia, kekurangan ketiga berkas persyaratan itu, surat keterangan tidak memiliki hutang dari Pengadilan Niaga, surat keterangan tidak failid terakhir surat keterangan tidak memiliki tunggakan hutang yang belum dilengkapi pasangan Qodratul Ikhwan-Hamka Hasan.

"Untuk dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan memenuhi syarat, untuk kekurangan tiga persyaratan itu, kami beri waktu hingga akhir hari penutupan Kamis 29 Agustus 2024 sapai pukul 23.59 Wib dapat memberikan dan melengkapi kekurangan yang kami sebutkan tadi, hal ini dilakukan sesuai aturan PKPU , mudah-mudahan dapat memaklumi karena kami berlaku adil semua Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati, " terang dia (*) 
Lebih baru Lebih lama