Lampung Timur - Kunjungan Kerja ke Kabupaten Lampung Timur, Penjabat Gubernur Lampung Samsudin didampingi oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih memberikan arahan terkait netralitas ASN menjelang Pilkada serentak, di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Kamis (15/08/2024).
Briefing netralitas ASN tersebut dihadiri langsung oleh segenap jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, Camat, KPU dan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Dalam arahannya Samsudin menegaskan bahwa netralitas ASN adalah komitmen bersama untuk memastikan bahwa ASN tetap profesional dan tidak berpihak dalam dinamika politik.
"ASN harus menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tengah-tengah proses demokrasi yang sedang berlangsung," tegasnya.
Samsudin menjelaskan bahwa indikator netralitas ASN mencakup berbagai aspek penting yang harus dipahami dan diterapkan dengan tegas. Pertama, netralitas dalam karir ASN, memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon.
Kedua, netralitas dalam hubungan dengan partai politik, melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu.
Ketiga, dalam kegiatan kampanye, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut PNS, tidak membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau menggunakan fasilitas negara.
Keempat, netralitas dalam pelayanan publik mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat.
Lebih jauh, Samsudin menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral. ASN harus berdiri di atas semua kepentingan politik dan tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antara Forkopimda, Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan hal ini terwujud.
Sementara itu Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi saat membacakan Sambutan Bupati Lampung Timur mengatakan bahwa ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik, yang profesional serta bersih dari praktek KKN.
"Untuk itu menurutnya, dengan adanya arahan dari Pj. Gubernur Lampung, besar harapan kami kepada para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, agar mengimplementasikan dan menindaklanjuti serta menyampaikan ke semua stafnya, di satuan kerja masing-masing," ucapnya.
"Perlu saya sampaikan juga kepada ASN di lingkungan Pemerintah Lampung Timur, agar tidak turut serta melakukan politik praktis dan tidak netral, sehingga dapat terhindar dari konsekuensi sanksi disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," pungkas Azwar Hadi.(*)
Tags
Lampung Timur