Tulang Bawang - Penjabat Bupati Ferli Yuledi menghadiri rapat paripurna yang di gelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka Pembicaraan tingkat II perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan susunan perangkat daerah kabupaten Tulang Bawang dan pembicaraan tingkat II atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di ruang rapat kantor DPRD setempat. Kamis 15 Agustus 2024.
Dalam kesempatan ini, Penjabat Bupati Ferli Yuledi mengatakan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Disetujuinya Raperda dimaksud adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang mampu bersinergi dan bekerja sama dengan baik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan" Ujar Bing sapaan akrab Pj Bupati.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Tulang Bawang selain mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan, juga mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah. Dimana ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar bagi kepala daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
" Keputusan DPRD dan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani hari ini akan dilampirkan sebagai salah satu dokumen pelengkap permintaan nomor register kepada gubernur. Setelah ditetapkannya Raperda dimaksud, melalui perangkat daerah terkait nantinya akan segera disusun Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah yang telah dibentuk" Ungkapnya
Dia juga menuturkan bahw sampai pada tahap paripurna hari ini, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus bersama-sama dengan perangkat daerah terkait guna mendapatkan masukan untuk menyempurnakan substansi dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Raperda tersebut juga telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Lampung melalui Biro Organisasi Setdaprov Lampung. Secara umum hasil fasilitasi dari Gubernur Lampung adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kita sadari bersama bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini masih terdapat kekurangan. Hal ini dikarenakan ketersediaan anggaran yang masih terbatas sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang masih belum dapat terakomodir, namun kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik, sehingga cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Kabupaten Tulang Bawang dapat terwujud." Pungkasnya (*)
Tags
Tulang Bawang